kriminologi yaitu ilmu yang berdasarkan pengalaman,yang seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis memperhatikan gejala-gejala dan berusaha menyelidiki sebab-sebab dari gejalah-gejalah tersebut dengan cara-cara yang ada padanya.
Contohnya,patologi sosial,kemiskinan, anak tiada,pelacuran,glandangan,penjudian,dan alkohonisme.
●Menurut Boonger krimimologi di bagi menjadi 2 yaitu:
1.kriminologi murni
2.kriminologi terapan
a.Kriminologi Murni
Ilmu yang termasuk dalam kriminologi murni yaitu:
- Antropologi kriminal yaitu;ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat/simetis,ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apakah ada hubungan tentang kejahatan cintoh,suku Barbal
- sosiologi kriminal yaitu;pengetahuan tentang sebuah kejahatan sebagai suatu gejalah soaial,pokok persoalan yang di jawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat contoh;mabuk.
- Psikologi Kriminal yaitu;ilmu pengetahuan tantang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya contohnya,psikopat.
- Penalogi Kriminal yaitu;ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
b.Kriminologi Terapan
Ilmu yang termasuk dalam kriminologi terapan yaitu;
- Kriminal hygiene yaitu;usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan.contohnya,menerapkan uu,dan peningkatan kesejateraan.
- politik kriminal yaitu;usaha penanggulangan kejahatan dimana suatu kejahatan telah terjadi di sini dilihat sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan bika di sebabkan oleh faktor ekonomi maka usaha yang di lakukan adalah meningkatkan ketrampilan atau membuka lapangan kerja jadi tidak semata-mata dengan penjatuhan sanksi.
- kriminalistikadalah merupakan ilmu tentang pelaksanaan pendidikan teknik kejahatan dan pengusupan kejahatan.
Ada 3 cabang ilmu utama menurut shuterlad
- sosiologi Hukum adalah kajahatan itu yang oleh perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi,jadi dia menentukan itu perbuatan adalah kejahatan ialah hukum
- Etiologi kejahatan adalah merupakan ilmu kriminologi yang mencari sebab musabab dari kejahatan
- Penalogi adalah pada dasarnya merupakan ilmu tentang hukuman akan tetapi shuterland memasukan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan baik prefesif dengan prefentif.
Menurut Muhammad Mustafa,ruang lingkup pembahasan dalam kriminologi dapat dibagi menjadi:
- Kejahatan, perilaku menyimpang, dan kenakalan,
- Pola tingkah laku kejahatan dan sebab musabab terjadinya kejahatan,
- Korban kejahatan,
- Reaksi sosial masyarakat terhadap kejahatan.
menurut Wolter C. Rickles ada 10 ruanglingkup kriminologi
- Kriminologi mempelajari bagaimanakah mempelajari kejahatan dilaporkan pada badan-badan resmi dan bagaimanapulakah tindakan yang dilakukan dalam menanggapi permasalahan tersebut
- Kriminologi mempelajari perkembangan dan perubahan hukum pdana dan hubungan dengan ekonomi,politik serta tanggapan masyarakat
- kriminologi mempelajari secara khusus keadaan penjahat membandingkan dengan yang bukan penjahat mengenai sex,ras,kebangsaan,kehidupan ekonomi,kondisi kejiwaan fisik,,kesehatan rohani,jasmani,dsb