Rabu, 03 Mei 2017

1.Pengertian kriminologi
       kriminologi yaitu ilmu yang berdasarkan pengalaman,yang seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis memperhatikan gejala-gejala dan berusaha menyelidiki sebab-sebab dari gejalah-gejalah tersebut dengan cara-cara yang ada padanya.
Contohnya,patologi sosial,kemiskinan, anak tiada,pelacuran,glandangan,penjudian,dan alkohonisme.

●Menurut Boonger krimimologi di bagi menjadi 2 yaitu:
       1.kriminologi murni
       2.kriminologi terapan
a.Kriminologi Murni
   Ilmu yang termasuk dalam kriminologi murni yaitu:
 

  • Antropologi kriminal yaitu;ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat/simetis,ilmu                                        pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apakah ada hubungan tentang kejahatan cintoh,suku Barbal
  • sosiologi kriminal yaitu;pengetahuan tentang sebuah kejahatan sebagai suatu gejalah soaial,pokok persoalan yang di jawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat contoh;mabuk.
  • Psikologi Kriminal yaitu;ilmu pengetahuan tantang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya contohnya,psikopat.
  • Penalogi Kriminal yaitu;ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.


b.Kriminologi Terapan
Ilmu yang termasuk dalam kriminologi terapan yaitu;


  • Kriminal hygiene yaitu;usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan.contohnya,menerapkan uu,dan peningkatan kesejateraan.
  • politik kriminal yaitu;usaha penanggulangan kejahatan dimana suatu kejahatan telah terjadi di sini dilihat sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan bika di sebabkan oleh faktor ekonomi maka usaha yang di lakukan adalah meningkatkan ketrampilan atau membuka lapangan kerja jadi tidak semata-mata dengan penjatuhan sanksi.
  • kriminalistikadalah merupakan ilmu tentang pelaksanaan pendidikan teknik kejahatan  dan pengusupan kejahatan.

Ada 3 cabang ilmu utama menurut shuterlad
  1. sosiologi Hukum adalah kajahatan itu yang oleh perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi,jadi dia menentukan itu perbuatan adalah kejahatan ialah hukum
  2. Etiologi kejahatan adalah merupakan ilmu kriminologi yang mencari sebab musabab dari kejahatan 
  3. Penalogi adalah pada dasarnya merupakan ilmu tentang hukuman akan tetapi shuterland memasukan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan baik prefesif dengan prefentif.

Ruang lingkup Kriminologi
Menurut Muhammad Mustafa,ruang lingkup pembahasan dalam kriminologi dapat dibagi menjadi:
  1. Kejahatan, perilaku menyimpang, dan kenakalan,
  2. Pola tingkah laku kejahatan dan sebab musabab terjadinya kejahatan,
  3. Korban kejahatan,
  4. Reaksi sosial masyarakat terhadap kejahatan.

menurut Wolter C. Rickles ada 10 ruanglingkup kriminologi
  1. Kriminologi mempelajari bagaimanakah mempelajari kejahatan dilaporkan pada badan-badan resmi dan bagaimanapulakah tindakan yang dilakukan dalam menanggapi permasalahan tersebut
  2. Kriminologi mempelajari perkembangan dan perubahan hukum pdana dan hubungan dengan ekonomi,politik serta tanggapan masyarakat
  3. kriminologi mempelajari secara khusus keadaan penjahat membandingkan dengan yang bukan penjahat mengenai sex,ras,kebangsaan,kehidupan ekonomi,kondisi kejiwaan fisik,,kesehatan rohani,jasmani,dsb